Diberdayakan oleh Blogger.

Hukum menyanyi dalam islam

Menyanyi adalah salah satu aktifitas yang menyenangkan, karena setiap orang yang menyanyi biasanya menemukan kebahagian setelah bisa melepas segala bentuk tekanan hidupnya melalui sebuah lirik. Dalam islam sendri para ulama menyatakan pendapat yang berbeda-beda mengenai hukum menyanyi atau yang dalam bahasa arab disebut al-ghina/at-taghanni.

Hukum menyanyi dalam islam

Para ulama ada yang mengharamkan nyanyian sebagian yang lain menghalalkan, dan setiap ulama memiliki dalilnya masing-masing. Misalnya ustad Muhammad al Marzuq dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi serta Syaikh Muhammad dalam kitabnya mengemukakan bawah bernyanyi adalah sesuatu yang diharamkan. Bahwa suara nyanyian disertai iringan musik adalah sama dengan bisikan setan.

Ketika sebuah musik dapat membawa anda menjadi pribadi yang berbeda, bahkan tidak sadarkan diri atau terbawa suasana maka disitulah menyanyi menjadi haram. Menurut beberapa pandangan ulama yang menghalalkan menyanyi boleh dilakukan selama nyanyian tersebut tidak memabukkan, artinya tidak membuat anda tak sadarkan diri.

Sementara ulama yang lain menghalalkan menyanyi karena dapat menjadi penenang hati. Tentunya ini semua kembali kepada pilihan anda masing-masing. Namun ingatlah bahwa allah tidak pernah melarang sesuatu hal yang baik, allah hanya akan marah ketika anda melakukannya secara berlebihan.

Belajar menyanyi tidak ada salahnya jika yang anda nyanyikan adalah lantunan pujian bagi tuhan semesta alam. Asalkan ketika anda menyanyi berada dibawah kesadaran bukan menjadi tidak sadar seperti orang kerasukan. Beli piano dan cobalah menyanyi lagu-lagu islami jangan melulu lagu pop atau rock yang lebih banyak mengundang keburukan.

source : yamaha musik
Tag : musik
0 Komentar untuk "Hukum menyanyi dalam islam"

Back To Top